Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Ancaman Nyata Syahrul Yasin Limpo ke Anak Buahnya, Saksi: SYL Minta Pejabat Kementan Mundur Jika Tak Penuhi Permintaannya

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah ancaman nyata eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke anak buahnya. 

Saksi kasus SYL, Prihasto Setyanto, mengatakan SYL pernah secara tidak langsung meminta pejabat eselon I Kementan mundur dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan dana untuk kebutuhan SYL.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan itu bercerita di persidangan jika kala itu SYL mengumpulkan para eselon I Kementan dan menyampaikan apabila para eselon I tidak sejalan dengan dirinya maka dipersilakan mengundurkan diri.

"Secara tidak langsung yang terbersit maksud dari tidak sejalan di pikiran kami itu mengenai iuran kebutuhan non budgeter SYL," ujar Prihasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan momen tersebut disampaikan pada pagi hari saat para eselon I Kementan berkumpul dengan SYL sambil coffee break.

Selain kejadian tersebut, Prihasto menuturkan SYL juga pernah mengumpulkan para eselon I dan menyampaikan bahwa para petinggi Partai NasDem meminta seluruh eselon I Kementan dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai.

Dia menjelaskan berbagai permintaan dimaksud, yakni pengadaan proyek, sembako, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta program partai lainnya.

Namun, kata dia, SYL saat itu mengaku akan pasang badan dengan mengatakan selama SYL memimpin tidak ada pejabat yang dicopot.

"Hal tersebut membuat kami eselon I menuruti permintaan itu," ucapnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral