Rapat Baleg DPR RI soal RUU Kementerian Negara di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jumlah Kementerian Bisa Diatur Presiden, RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” kata Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Adapun muatan RUU Kementerian Negara yang disepakati adalah menghapus Pasal 10, mengubah bunyi Pasal 15 dan penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang di Kententuan Penutup.

Kemudian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas meminta persetujuan kepada anggota Baleg yang hadir dalam rapat pleno.

Apakah RUU Kementerian Negara itu dapat diterima menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

“Laporan panja bisa kita terima?” Kata Supratman.

“Terima,” jawab peserta rapat.

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara dilakukan DPR mengacu pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara.

Pada Pasal 10, kata wakil menteri adalah pejabat karier. Putusan itu dikeluarkan MK pada 5 Juni 2012.

DPR mengusulkan agar kata wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet itu dihapus sesuai putusan MK.

Selain itu, DPR juga mengubah bunyi pasal 15 mengenai aturan jumlah kursi menteri. Pada pasal 15, jumlah kementerian ditetapkan paling banyak 34.

Dalam draf revisi UU Kementerian Negara, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kementerian dihapus.

Lalu, diubah menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Dengan demikian, tidak ada angka yang ditetapkan terkait pos kementerian atau kursi menteri.

Supratman menyebut pihaknya menargetkan RUU tersebut selesai sebelum pelantikan presiden baru.

Diketahui, KPU RI menjadwalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

“Kalau di kita (DPR) akan mempercepat,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Kendati demikian, Supratman menyebut waktu selesainya revisi UU tersebut juga tergantung pada pemerintahan Presiden Jokowi.

“Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu, ya akan bisa cepat, tapi kalau tidak, ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama,” jelasnya. (saa)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral