Sumber :
- Istimewa
Fraksi Golkar Sepakat Pasal 15 UU Kementerian Negara Direvisi: Kebutuhan Mendesak
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:00 WIB
“Kementerian Negara harus memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan dan menetapkan jumlah menteri negara sebagai pembantunya,” katanya.
“Berdasar uraian tersebut dan juga karena kebutuhan mendesak, maka Fraksi Golkar DPR RI menyatakan setuju terhadap hasil penyusunan hasil RUU tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” tutup Bambang. (saa/nsi)