- Istimewa
Fraksi Golkar Sepakat Pasal 15 UU Kementerian Negara Direvisi: Kebutuhan Mendesak
Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Golkar menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Golkar menilai revisi harus dilakukan karena kebutuhan mendesak.
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Bambang Hermanto menjelaskan perlu adanya penyesuaian terhadap UU Kementerian karena banyak dinamika yang terjadi.
Dia menyebut adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX-2011 itu membuat Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga, hal ini harus ditindaklanjuti dengan merevisi UU Kementerian Negara berupa penghapusan penjelasan Pasal 10 UU ini,” ujar Bambang saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Bambang menambahkan bunyi Pasal 15 juga harus direvisi karena dinamika politik, kebutuhan dan tantangan setiap presiden berbeda.
Sehingga, perlu ditindaklanjuti dengan menghapus ketentuan definitif jumlah keseluruhan kementerian negara dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
“Kementerian Negara harus memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan dan menetapkan jumlah menteri negara sebagai pembantunya,” katanya.
“Berdasar uraian tersebut dan juga karena kebutuhan mendesak, maka Fraksi Golkar DPR RI menyatakan setuju terhadap hasil penyusunan hasil RUU tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” tutup Bambang. (saa/nsi)