Suasana Sidang Saksi Mantan Wapres RI ke 10 dan 12, Muhammad Jusuf Kalla, perihal Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi LNG, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Bela Terdakwa Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK: Ini Bisnis, Cuma Rugi 2 Tahun Kenapa Dihukum?

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK mengatakan apa yang menimpa eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan murni bisnis perusahaan, sehingga tidak tepat dihukum.

Hal ini dia sampaikan setelah menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge pada sidang Karen terkait pembelian liquefied natural gas (LNG).

"Lah iya, kalau Dirut suatu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, dan ini untung ini bisnis ini, hanya ruginya 2 tahun," ujar dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Kenapa mesti yang (rugi) 2 tahun ini didakwakan? Harus jangka panjang ini (bisnisnya)," sambung dia.

Menurut eks Ketua Umum Partai Golkar ini, dalam skema bisnis hanya ada dua kemungkinan yang dihadapi. Yakni untung dan rugi.

"Jadi biasa saja (rugi), kalau semua harus untung, bukan bisnis namanya. Ini murni proses bisnis, dan intinya (penyebab) covid," tegas dia.

JK menyatakan secara lantang, apabila seorang Dirut suatu perusahaan membuat kebijakan dan tidak memberi keuntungan pribadi maka bukan tindakan kriminal.

"Ya, kalau pimpinan atau Dirut membuat kebijakan, itu ya, selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal, itu kebijakan," tandas dia.

Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.

Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas, seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral