Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Usai Dibela JK di Persidangan, Karen Agustiawan: Kita Membawa Fakta!

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan mengatakan persidangan hari ini pihaknya mengungkapkan fakta.

Fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan diwakilkan oleh saksi meringankan atau saksi a de charge, Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK.

"Kita membawa fakta yang harusnya disajikan dalam persidangan, dan tentunya saya kan mengharapkan ini adalah pengadilan yang seadil-adilnya sesuai fakta," jelas dia, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Nah itu saja yang saya ingin hadirkan Pak JK itu karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak gas dan itu yang memang kita lakukan," sambung dia.

Karen mengulang perkataan JK dalam persidangan, bahwa Pertamina adalah entitas bisnis. 

"Jadi kalau misalnya belum digunakan, ya boleh diperdagangkan. Pengadaannya pun tidak seperti di kelembagaan atau departemen, ini entitas bisnis, jadi emang harus agile," tegas dia.

Lewat instruksi presiden, dikatakan Karen, diminta untuk menggunakan gas atau gas harus tercapai 30 persen maka semua operasi Pertamina harus menuju ke situ.

"Jadi tidak ada keinginan untuk impor, didagang, bukan. Kita inginnya itu untuk kepentingan sendiri. Tapi karena ada keterlambatan dan itu juga dalam ketidak apa ya, saya sudah tidak lagi di Pertamina dan dimitigasi, terus akhirnya dijual, ya itu sah-sah saja," tandas dia.

Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.

Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas, seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/re)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral