Konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan di Mampang Prapatan.
Sumber :
  • Istimewa

Rebutan Lahan Proyek Bangunan di Jakarta Selatan, Dua Kelompok Bentrok Satu Orang Dianiaya

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:39 WIB

"Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut. Hasil penggeledahan didapatkan sejumlah senjata tajam maupun senjata pemukul di kedua lokasi," ungkap Yossi.

Atas perbuatannya 4 pelaku kepemilikan senjata tajam kata Yossi, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.

“Sedangkan (DKA) terhadap penganiayaan kami terapkan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya. (raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
01:35
Viral