Mahasiswa Unsoed unjuk rasa tolak kenaikan UKT.
Sumber :
  • ANTARA

Heboh Mahasiswa Demo Kenaikan UKT di Berbagai Universitas, Kemendikbudristek Bilang Begini

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, mahasiswa dari berbagai universitas demo menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kemendikbudristek akhirnya buka suara.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang memiliki otonom untuk menetapkan besaran UKT.

Meski demikian, Kemendikbudristek menegaskan penetapan UKT harus tetap memiliki batasan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, penetapan besaran UKT maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya, dikutip Kamis (16/5/2024).

Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral