- Kolase tvOnenews.com
Kakak Vina Menolak Kisah Pembunuhan Adiknya Hendak Difilmkan, Membuka Luka Lama Sampai Hal Bikin Tercengang Mengubahya ...
tvOnenews.com - Kakak Vina, Marliyana (33) mengakui bahwa awalnya dirinya menolak ketika kisah pembunuhan hingga pemerkosaan adiknya, Vina Dewi Arsita diangkat ke layar lebar, Kamis (16/5/2024).
Seiring viralnya atas penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop, kasus pembunuhan hingga pemerkosaan Vina kembali menyeruak ke publik.
Pasangan kekasih, Muhammad Rizki Saparudiana dan Vina Dewi Arsita meninggal atas perbuatan keji 11 orang tersangka yang tak lain adalah geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Poster Film Vina: Sebelum 7 Hari. (IMDB)
Delapan tahun berlalu, kasus ini kembali dibicarakan karena masih ada tiga pelaku lain yang masih buron belum ditangkap.
Diketahui, 3 pelaku utama dari 11 tersangka pembunuhan Vina hingga saat ini belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selain itu, sebelumnya dipercayai bahwa ini kecelakaan tunggal berdasarkan skenario yang dibangun pelaku.
Dalam kesempatan bincang di kanal youtube Denny Sumargo, Marliyana selaku kakak dari Vina mengungkap soal fakta kasus pembunuhan adiknya hingga soal kisah Vina yang diangkat ke layar lebar.
Ia mengatakan bahwa saat itu pihak PH (Production House) datang ke rumahnya pada tahun 2023 untuk membicarakan soal kisah Vina hendak diangkat ke layar lebar.
"Tertarik buat dibikinin film," tutur Marliyana dilansir Curhat Bang Denny Sumargo.
Ketika mendengar soal maksud dari pihak PH, Marliyana mengaku suasana hatinya menjadi campur aduk, kaget dan bingung.
"Kalau dari obrolan, kalau saya sih dari awal memang udah nolak, dari awal mau dibikin film," tuturnya.
Ia mengungkap alasan menolak tawaran tersebut karena membuka luka lama atas kematian Vina.
"Kalau saya pribadi sebagai kakak, saya nggak setuju, alasannya karena membuka luka lagi. Kasihan kan kayak ibu terus nenek juga, semua kasihan, jadi saya nggak setuju," jelasnya.
"Cuma kan saya sebagai kakak, nggak bisa hanya memutuskan sebelah pihak," tambahnya.
Keluarga Vina korban pembunuhan di Cirebon.
Ia meminta agar perwakilan PH itu untuk kembali datang untuk berbicara kepada kedua orang tuanya.
Karena menyadari bahwa keputusan itu tak bisa diambilnya secara sepihak, harus mendengar pendapat dari pihak keluarga dan terutama kedua orang tua.
Pada pertemuan keempat baru dikasih keputusan bahwa menyetujui soal film Vina, setelah semua keluarga besar Vina berunding.
"Alasannya biar lebih banyak doa lagi buat adik saya juga, kedua biar pelakunya (tiga orang) masih buron. Saya mau diperjelas lagi," terangnya.
Pihak PH tertarik untuk mengangkat menjadi film karena tiga pelaku yang masih belum ditangkap.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon pada tahun 2016, kemudian diambil alih oleh Polda Jabar dan para pelaku sudah divonis.
"Dari 8 orang pelaku ini, 7 di antaranya vonis seumur hidup, kemudian salah satunya karena masih di bawah umur, ia mendapatkan vonis 8 tahun yang satu orang ini," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang melibatkan sepasang kekasih bernama Vina dan Eki asal Cirebon, Jawa Barat.
Polda Jabar resmi merilis identitas dan ciri-ciri 3 DPO pembunuhan Vina dan Eky di akun Instagram resminya, Selasa (14/5/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan penyidik menemui kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO tersebut.
Dari proses pemeriksaan hingga fakta di persidangan, identitas ketiga DPO itu hanya disebutkan bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Kepolisian pun menepis isu bahwa keberadaan ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian. Polda Jabar pun mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan para pelaku.
Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
Selain itu, Dirkrimum Polda jawa barat, Kombes Pol Surawan mengklarifikasi mengenai DPO yang kembali dirilis setelah film Vina viral.
Menurut Surawan, profil DPO sudah lama disebar sejak kasus terungkap. Memang ada tiga orang lain yang terlibat namun hingga kini belum diketahui posisinya.
Berikut ciri-ciri ketiga pelaku adalah:
1.PEGI alias PERONG Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam
2.ANDI Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024) Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3.DANI Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024) Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang.