- Antara
Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio (18) yang terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada lima pelaku yang ditangkap polisi.
"Berkat kesigapan, kerja sama dari teman-teman tim gabungan Polsek Kebon Jeruk, melakukan penyelidikan bersama Polres Jakbar dan terakhir ditangkap lima pelaku oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade dilansir dari Antara, Kamis (16/5).
Ade Ary menjelaskan kelima pelaku ini memiliki peran-peran yang berbeda-beda. Para pelaku, lanjut Ade Ary merupakan pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan.
"Pelaku ada lima orang, perannya tiga orang ini satu kelompok, mereka spesialis pelaku kejahatan kekerasan, ada yang berperan sebagai joki, ada yang berperan sebagai kapten dan ada yang berperan sebagai eksekutor," katanya.
Selanjutnya, ada pula pelaku yang berperan membantu memasarkan hasil curian motor dan handphone serta membeli barang hasil kejahatan.
Ade Ary menambahkan kelima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Rabu (15/5).
Soal dispensasi korban yang merupakan casis, Ade Ary menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara.
"Nanti kami koordinasikan, karena ini penyelenggaraan tesnya dari pusat. Itu ada aturan, persyaratan, pendaftaran, saya tidak berandai-andai nanti kami coba cek bagaimana tindak lanjut dari proses ini," katanya.
Sebelumnya, polisi menargetkan paling lama dua hari untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku begal terhadap seorang casis Bintara Polri bernama Satrio (18) di Jalan Arjuna, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/5).
"Paling lama satu atau dua hari lagi tertangkap tiga pelaku ini," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno saat ditemui di kediaman korban di Jakarta, Rabu (15/5).
Sutrisno menyebutkan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (14/5) malam.
Rekonstruksi tersebut ditujukan untuk memperjelas kronologi kejadian pembegalan tersebut.
"Kita memperjelas kronologi dari awal, (mulai dari) korban berangkat dari rumah sampai ke TKP. Supaya jelas kronologinya," tutur Sutrisno.
Polisi telah memeriksa lima saksi terkait pembegalan yang menyebabkan luka pada jari dan kaki korban tersebut.
"Lima orang (saksi diperiksa), yang antar korban dari TKP ke klinik, dari klinik ke RSUD Tarakan. Terus orang tua korban juga sudah diperiksa," kata Sutrisno. (ant/dpi)