- IST
Abu Janda Permadi Arya Cibir Aksi Boikot Produk Israel: Enggak Pengaruh ke Ekonomi Israel
Dikutip dari laman resmi MUI, dalam Irsyadat tersebut, salah satu pointnya adalah memperkuat aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
Oleh karena itu, Irsyadat ini yang dikeluarkan jelang Ramadhan bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kesucian bulan ini.
Pembacan Irsyadat ini dibacakan lima perwakilan ormas Islam di Indonesia yang dipimpin oleh Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang juga mewakili Nahdlatul Ulama, yaitu KH Arif Fahruddin.
Poin pertama dibacakan oleh Buya Yusherman (Tarbiyah Perti), kedua dibacakan KH Masyhuril Khamis (Ketum Al-Jamiyatul Washliyah), ketiga oleh KH Oke Setiadi (Mathlaul Anwar), keempat KH Fahruddin (Nahdlatul Ulama) dan kelima KH Jeje Zainuddin (Ketum PP Persis).
Berikut kelima point Irsyadat MUI: