Sumber :
- tvOnenews.com/Gracia
Polisi Gagalkan 49,8 Kilogram Sabu-Sabu senilai Rp59,3 Miliar Jaringan Sumatera
Kamis, 16 Mei 2024 - 20:08 WIB
Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,ungkapnya.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator yang sebelumnya sudah dicek keasliannya oleh tim labfor. (abn/dpi)