Pabrik narkoba jenis tembakau sintetis yang bermarkas di apartemen kawasan Kota Tangsel.
Sumber :
  • Istimewa

Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Polisi Dapati 24 Kilogram Tembakau Sintetis Siap Edar

Jumat, 17 Mei 2024 - 01:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau sintetis yang bermarkas di apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Salatan (Tangsel).

Dalam penggerebekan pabrik narkoba tersebut, polisi turut serta meringkus tiga tersangka.

"Kami amankan (pelaku) AF, MR, dan MA," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi persnya, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menjelaskan penggerebekan pabrik narkoba tembakau sintetis itu bermula dari adanya penangkap dua tersangka yakni AF dan MR.

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

Pihaknya pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

Alhasil, pelaku AF mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka MA di kawasan Serpong, Kota Tangsel.

Tak menunggu lama, polisi turut menangkap MA dengan barang bukti 1,6 kilogram tembakau sintetis serta serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto 6 gram.

Polisi pun mendapati adanya pabrik tembakau sintetis dengan sejumlah alat pembuatnya di apartemen yang ditempati MA.

“Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” ucapnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, kepolisian mendapati 24 kilogram tembakau sintetis siap edar dari prabrik narkoba tersebut. 

Sementara itu, tersangka MA mengaku pabrik narkoba tersebut dikendalikan oleh D yang kini berstatus buronan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
21:38
05:31
10:05
03:24
03:24
Viral