Ilustrasi penangkapan jukir ilegal oleh Dishub.
Sumber :
  • dok. Pemprov Jakarta

Dishub DKI Jakarta Amankan 127 Jukir Liar, Klaim Pengamanan Dilakukan Humanis

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil mengamankan 127 juru parkir (jukir) liar minimarket di lima wilayah administrasi Jakarta.

Penertiban terhadap 127 jukir liar tersebut diamankan dalam kurun waktu dua hari.

"Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Penindakan dilaksanakan pada 66 lokasi," jelas Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (17/5/2024).

Adapun beberapa lokasi jukir liar yang diamankan oleh Dishub DKI Jakarta terbagi di tingkat provinsi, tingkat Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Di tingkat provinsi beberapa lokasi yang diamankan adalah Ruko Bersama Utan Panjang Timur, Alfamidi Bendungan Jago 2, Indomart Sumur Batu Raya, dan Alfamidi Bendungan jago 1.

Sementara itu di tingkat Kota Jakarta Pusat yang diamankan yakni Alfamart Jl. Letjend Suprapto 5, Alfamidi Jl. Garuda, Indomaret  Raden Saleh, Alfamart Jl. Raden Saleh Raya, dan Polsek Kemayoran.

Adapun di tingkat Kota Jakarta Utara lokasi yang diamankan yakni Alfamart Walang Raya, Indomaret Jl Anjungan, Alfamart GG Mesjid, Alfamidi Walang 3, Alfamart Alur Laut dan  Indomaret Alur Laut. 

Di tingkat Kota Jakarta Barat lokasi yang diamankan adalah Alfamidi Utama Raya Cengkareng, Alfamart Meruya, Alfamidi Cengkareng, Alfamart Utama Raya, Alfamart Depan RSUD, Alfamart Pegadaian Cengkareng (samping Polsek), dan Indomaret BRI Utama Raya.

Selain itu, di tingkat Kota Jakarta Selatan adalah Indomaret Guru Mghi, Alfamart Guru Mghi, Indomaret Setiabudi Raya, Indomaret Karet Pedurenan 68A, Alfamart Karet Pedurenan 45, Alfamart Jl. KH Abdullah Syafei (Dekat Bakso NIKI), dan Indomaret Jl. KH Abdullah Syafei.

Terakhir, di Kota Jakarta Timur yakni antara lain Alfamidi Jl Raya Pondok Gede (Kec Cipayung), Alfamidi Lubang Buaya Tikungan (Kec Cipayung), Alfamidi, Bambu Apus Jl Bambu Apus Raya (Kec Cipayung),  Alfamidi Gempol Jl Gempol Raya (Kec Cipayung), dan Indomaret Ceger Jl Bina Marga.

"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan," tandas dia. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral