Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono..
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Ketua RT Ketahuan Terima Setoran Rp50 Ribu dari Jukir Liar, Heru Budi Beri Sanksi Tegas!

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu oknum Ketua RT membuat geger lantaran ketahuan menerima setoran dari juru parkir (jukir) liar saat tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Satpol PP DKI melakukan razia di sejumlah minimarket.

Kabar tersebut pun sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Dia mengatakan mendapat laporan itu dari Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Nanti melalui mekanisme di sana ada Pak Aspem (Asisten Pembangunan), mekanisme Pak Lurah dipanggil RT atau ada RW juga, ya diberi peringatan,” kata Heru, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Heru mengatakan perlu menilik lebih dalam terkait poin-poin yang tertuang di dalam Perda. Apabila memang fatal maka oknum RT tersebut akan diganti.

“Ya, tentunya di Perda kan ada. Kita menegakkan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di Perda, kalau tidak disiplin bisa diganti,” tandas dia.

Sebelumnya, ada sebanyak 12 jukir liar yang diamankan petugas gabungan di sejumlah minimarket sepanjang Kalan Letjend Suprapto dan kawasan Raden Saleh.

Berdasarkan pengakuan salah satu jukir liar saat hendak diamankan, dia mengarahkan kepada petugas ke rumah salah satu RT yang berada tepat di samping minimarket tersebut.

Jukir itu mengatakan kepada petugas bahwa mereka harus menyetor uang sebanyak Rp50.000 kepada Ketua RT setiap harinya.

Kemudian jukir liar dan Ketua RT tersebut pun diamankan oleh petugas ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral