- Twitter: @TMC Polda Metro Jaya
Ganjil Genap di DKI Jakarta, Hati-Hati Lewati 13 Ruas Jalan Ini
Jakarta - Ganjil genap yang terbukti berhasil mengurangi kepadatan arus lalu lintas, Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan titik ganjil genap di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.
Ada 13 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI. Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani.
Ganjil genap ini diberlakukan dari hari senin hingga Jumat, mulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara pada Sore hari, akan dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional akan diberlakukan pembatasan kendaraan.
Dengan kembali diberlakukanya kebijakan ganjil genap, diimbau kepada pengguna kendaraan terutama kendaraan roda empat agar memperhatikan 13 ruas jalan tersebut. Jika kedapatan melanggaran aturan tersebut, petugas tak akan segan-segan melakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar. (Mii)