Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • ANTARA

Selidiki Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan Sekuritas

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan perusahaan PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus, pada Jumat (17/5/2024).

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus korupsi di PT Taspen yang sedang diselidiki KPK.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia 2002-2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kaitan antara saksi atau peran terhadap kasus korupsi di PT Taspen ini.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 bernama Sariniatun hadir soal pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral