Sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed.
Sumber :
  • Antara

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:52 WIB

Dengan begitu pengemudi bisa melakukan respon dengan jarak yang cukup jika terjadi kecelakaan lalu lintas di depannya.

Selain itu, jalan bergelombang ini sengaja dibuat untuk mengakomodir batas kecepatan antara 60-80 km per jam.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral