- Antara
Sial Baru Coba-coba Konsumsi Ganja, Kang Mus alias Epy Kusnandar Langsung Keciduk, Polisi Buru 2 Buronan
Syahduddi mengatakan bahwa motif kedua tersangka tersebut mengkonsumsi narkotika jenis ganja untuk pribadi sendiri.
“Memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi,” imbuhnya.
Adapun menurut pengakuan tersangka Yogi, ucap Syahduddi, yang bersangkutan sudah beberapa kali bertransaksi ganja dengan JC.
“Berdasarkan pengakuan YG sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” tutur Syahduddi.
Sementara untuk Epy Kusnandar, kata Syahduddi, disebutnya baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja yang diberikan oleh Yogi.
“Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif,” ungkap Syahduddi.
Kepada tersangka Yogi, polisi menjeratnya dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.