- Antara
DPRD Semprot Disdukcapil DKI Jakarta Soal Program Tertib Administrasi Kependudukan
Jakarta, tvOnenews.com - DPRD Jakarta mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhati-hati dalam pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan harus berhati-hati.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu berpesan jangan sampai, penertiban itu mengganggu hak politik warga Jakarta yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pada November 2024.
Dia khawatir, tujuan menonaktifkan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di ibukota justru menjadi masalah di kemudian hari. Meskipun tujuan penertiban NIK tersebut guna menyinkronkan dan menyatukan semua data kependudukan.
“Jangan sampai Pilkada serentak nanti mereka kehilangan hak pilihnya. Penertiban penduduk penting, akan tetapi perlu dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran,” ujar Simon saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Selain kehati-hatian serta kecermatan, menurut dia, penting dilakukan sosialisasi secara rinci hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Terlebih, Simon sudah menerima pengaduan warga yang telah dinonaktifkan NIKnya.
Padahal, kata Simon warga dimaksud tinggal di alamat yang sama dengan KTP.
“Bahkan dalam aduan yang kami terima ini terjadi pada warga yang menempati hunian vertikal (apartemen) maupun Ketua RT atau RW,” tutur Simon.
Harapannya, penonaktifan NIK dapat menghasilkan data akurat guna pemberian bantuan sosial di ibukota tepat sasaran.
Bantuan itu seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
“Penertiban penduduk terjadi dari banyaknya masalah data kependudukan yang tidak ter-update, bahkan mengakibatkan banyak program-program berbasis data kependudukan yang akhirnya tidak tepat sasaran seperti bantuan sosial,” tandas Simon.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024, terkait dimulainya program penertiban KTP warga Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia. (agr/raa)