- Istimewa
Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Desak KPK Usut Lelang Saham PT GBU
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah lembaga antikorupsi menduga adanya penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut terjadi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Adapun pelelangan itu diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dimenangkan oleh PT IUM pada 8 Juni 2023 dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang.
Padahal, PT IUM tercatat baru berdiri 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang serta menjadi satu-satunya peserta lelang.
Sementara uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman salah satu bank BUMN dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai lelang yang telah dilakukan tersebut justru memengakibatkan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun.
Pasalnya, ia menduga nilai limit saham PT GBU sengaja diturunkan dari nilai kewajaran oleh pihak penyelenggara lelang.