- Istimewa
Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Desak KPK Usut Lelang Saham PT GBU
Boyamin menyebut nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU berada pada kisaran Rp12 triliun justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya," ujarnya dalam diskusi publik, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Selain itu, Boyamin mengatakan PT IUM tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Oleh sebab itu menurutnya PT. IUM tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut penawaran lelang itu juga dirasa janggal karena hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM.
Meskipun diakuinya hal tersebut memang diperbolehkan seusai peraturan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.
"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat," jelas Sugeng.