- Istimewa
Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Desak KPK Usut Lelang Saham PT GBU
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah lembaga antikorupsi menduga adanya penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut terjadi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Adapun pelelangan itu diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dimenangkan oleh PT IUM pada 8 Juni 2023 dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang.
Padahal, PT IUM tercatat baru berdiri 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang serta menjadi satu-satunya peserta lelang.
Sementara uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman salah satu bank BUMN dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai lelang yang telah dilakukan tersebut justru memengakibatkan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun.
Pasalnya, ia menduga nilai limit saham PT GBU sengaja diturunkan dari nilai kewajaran oleh pihak penyelenggara lelang.
Boyamin menyebut nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU berada pada kisaran Rp12 triliun justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya," ujarnya dalam diskusi publik, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Selain itu, Boyamin mengatakan PT IUM tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Oleh sebab itu menurutnya PT. IUM tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut penawaran lelang itu juga dirasa janggal karena hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM.
Meskipun diakuinya hal tersebut memang diperbolehkan seusai peraturan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.
"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat," jelas Sugeng.
"Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT. GBU," sambungnya.
Oleh sebab itu, Sugeng mengatakan KSST bersama sejumlah elemen NGO meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut.
KPK juga diminta untuk segera menemukan aktor utama dalam kasus tersebut. Salah satunya dengan cara memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serta Kepala PPA Kejagung.
"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," pungkasnya. (raa)