- Antara
KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - KPAI mengkritisi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pengusutan kasus pemerkosaan anak perempuan MA yang dilakukan seorang pria bernama Holid.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan tak semestinya kasus tersebut diabaikan kepolisian hingga berlarut-larut.
"Yang perlu digaris bawahi adalah korban harus segera mendapatkan dukungan pemulihan, dukungan rehabilitasi kedua upaya tersebut beriiringan dengan proses penanganan hukum. Jadi tidak jalan satu-satu penanganan hukumnya dulu baru rehabilitasi atau pemulihan dulu baru penekanan hukum, tidak," kata Dian kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Tak hanya itu, Dian menilai Polres Tangsel tak sepenuhnya serius dalam menangani pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan tersebut.
Pasalnya, Polres Tangsel memilih untuk menunggu kondisi korban membaik usai depresi terkait peristiwa kelam yang dialaminya.
"Kepolisian perlu mengedepankan scientific crime investigasion terkait kasus ini. Jadi balik lagi tidak lagi mengutamakan pada pengakuan korban. Saat ini masih dalam kondisi depresi, namun perlu juga melakukan pengungkapan atau pencarian atau penelusuran alat bukti lainnya yang bisa segera menjerat pelaku," ungkapnya.
Dian pun berharap agar kepolisian dapat segera menuntaskan kasus yang telah mandek selama dua tahun ini.
"Untuk itu perlu sekali secara serius diungkap kasus ini sesegera mungkin sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan ditahan diproses hukum dengan maksimal," katanya.
Alasan Polres Tangsel tak Kunjung Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Pihak Polres Tangsel pun merespons pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yang mandek selama 2 tahun itu.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil mengatakan pihaknya kesulitan mendapati keterangan dari korban yang didapati mengalami depresi.
Lantas kepolisian pun mengaku tak dapat mengambil keterangan dari korban aksi bejat dari pelaku itu.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” kata Agil kepada awak media, Kamis (16/5/2024).
Belakangan, Agus mengaku kepolisian bakal kembali membuka lembaran kasus yang mandek selama dua tahun itu.
Ia mengaku penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelaku aksi pemerkosaan anak perempuan tersebut.
“Terkait upaya terhadap terduga pelaku akan dilakukan (pemanggilan-red),” ungkapnya.
Selain itu, Agil mengaku kepolisian bakal memproses kembali kasus yang telah mandek selama 2 tahun tersebut.
Kata Agil, nantinya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban guna melengkapi bukti pemerkosaan yang
“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta
memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya. (raa)