Saka Tatal.
Sumber :
  • IST

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru. Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap.

Sebelumnya, Saka Tatal telah hirup udara bebas pada April 2020. Saka divonis 8 tahun penjara dan mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.

Saka awalnya mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui identitas tiga pelaku yang masih DPO. Saka kemudian mengatakan bahwa ia korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.

"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka seperti dikutip, Minggu (19/5/2024).

Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan.

Titin menjelaskan bahwa kasus Vina Cirebon bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi kecelakaan yang melibatkan kedua korban, Vina dan Eki.

Titin menerangkan bahwa anggota Polsek Talun kemudian tiba di TKP setengah jam setelah informasi kecelakaan itu. Kedua korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral