Jogi Nainggolan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, disebut ada dugaan rekayasa dalam pengungkapan perkara tersebut. Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, sebanyak 7 pelaku telah divonis hukuman penjara seumur hidup antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.

Belakangan terungkap jika para pelaku diminta oleh salah satu terdakwa diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi Eko Ramadhani.

"Bahwa dari keterangan saksi ABDUL PASREN yang pernah didatangi keluarga Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, keluarga Terdakwa HADI, keluarga Terdakwa HADI JAYA, keluarga Terdakwa HADI SUPRIYANTO, dan Pengacara (Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA
SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dan Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM) menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi EKO RAMADHANI dan Pengacara adalah minta agar saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM," bunyi putusan.

Mereka diminta mengarang cerita dari keterangan Saksi TEeguh Wijaya yang disuruh merekayasa cerita atau kejadian agar mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 jam 21.00 sampai 23.00 WIB ada acara bakar-bakaran ayam bersama Terdakwa Sudirman, Eka Sandi, Saksi Eko, Terdakwa Hadi, Terdakwa Suprianto, Sdr. Kafi, Sdr. Udin dan setelah itu tidur di kotrakan saudara Kafi sampai pagi.

"Waktu itu bapaknya saksi EKO mau memberi amplop yang berisikan uang akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya dan saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, Saksi bersama Terdakwa Sudirman, Terdakwa EKA SANDY, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIYANTO sedang berada di rumah pak RT," bunyi putusan.

Demikian hal itu diungkapkan oleh dua  kuasa hukum yang mendampingi 8 terpidana selama proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral