Penampakan kapal wisata yang gunakan bbm bersubsidi..
Sumber :
  • ANTARA/Ho-Polairud Pold NTT

Tak Ada Ampun! Polisi Tangkap Basah Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo

Minggu, 19 Mei 2024 - 14:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap basah dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.  

Polisi kini melakukan penyidikan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh salah satu kapal phinisi yang merupakan kapal wisata tersebut.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh anggota,” kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Minggu (19/5/2024).

Adapun, dua orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah MD pemilik kapal dan juga RS penjual BBM subsidi jenis solar kepada MD.

Keduanya merupakan warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.



Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di atas kapal KM.Maheswari GT 109 saat tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP.XXII-2007 menggelar patroli rutin di perairan Labuan Bajo pada Kamis (16/5/2024).

Tim patroli melihat adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui MD melakukan aktivitas jual beli dan Pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkutan serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi.

Saat diperiksa di atas kapal ditemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 360 liter yang diisi di dalam 20 jerigen berukuran kurang lebih 18 Liter.

Usai menangkap MD tim kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya dengan inisial "RS" yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik Kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo.

Diketahui, kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.

Kedua orang pelaku itu melanggar Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah UU 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral