- Tangkapan layar/Istimewa
Terlampau Sadis, Kronologi Penemuan Mayat di Kali Sodong Pulo Gadung Merupakan Korban Begal Modus Debt Collector
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok mayat ditemukan mengambang di aliran Kali Sodong, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2024).
Korban yang diketahui bernama Ahmad Effendy (38) itu merupakan korban begal dengan modus penagih hutang atau debt collector.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian berawal saat korban tengah mengendarai sepeda motor pada Minggu (12/5/2024).
Tak lama berselang, datang sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih hutang menghampiri dan memberhentikan korban untuk menanyakan tunggakan motornya.
"Saat diberhentikan, salah satu tersangka JMP menanyakan cicilan sepeda motor korban. Dan, saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan," kata Nicolas, pada Minggu (19/5/2024).
Setelah keduanya beradu argumen, pelaku beralasan mengajak korban ke sebuah kantor leasing.
Namun, saat di lokasi kejadian, korban malah diturunkan dan dipukul sebanyak 2 kali.
"Tiba-tiba tersangka JMP yang sedang membonceng korban langsung membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun," jelasnya.
Setelah dipukul, pelaku mendorong korban ke kali hingga kepala korban membentur tembokan pinggiran kali dan tak sadarkan diri.
Para pelaku ini kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban.
Di hari yang sama mereka menjualnya ke salah seorang dengan harga Rp4 juta.
Tiga orang pelaku kini berhasil diringkus oleh Polisi yakni, JMP, YBL, dan DL.
Sementara tiga orang lainnya DM, A, dan N masih menjadi buronan.
Para pelaku ini telah menjalankan aksi begal tersebut sejak 2023 dengan melakukan kejahatan di wilayah Jabodetabek.
"Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan aksi dengan modus yang sama sebanyak kurang lebih 20 kali sejak 2023 di wilayah Jabodetabek," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(aha/lkf)