Jemaah Umrah Indonesia Harus Pulang Sebelum 6 Juni 2024, Peringatan Keras Kementerian Agama Jangan Disepelekan.
Sumber :
  • istimewa

Jemaah Umrah Indonesia Harus Pulang Sebelum 6 Juni 2024, Peringatan Keras Kementerian Agama Jangan Disepelekan

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 dan pulang sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Anna Hasbie mengatakan aturan tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. 

Menurutnya, Kemenag meminta jemaah umrah Indonesia mematuhi ketentuan tersebut, sehingga para jemaah dapat pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5/2024). 

Anna menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan, ada berbagai persoalan jika bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. 

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebut bahwa PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Disisi lain, Indonesia sendiri akan memberikan sanksi tegas yakni, mencabut izin berusaha. 

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," imbuhnya.

Anna mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi atau bisa haji. 

Oleh karena itu, Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," Tandasnya. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral