Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X..
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah di wilayahnya untuk tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri.

Dia meminta para lurah menggunakan TKD justru untuk menyejahterakan rakyat.

Hal itu disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka" di Yogyakarta, Sabtu (18/5/2024).

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," tegas Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu (19/5/2024).

Dia juga memastikan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah desa.



Dia berharap tanah desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.

Sultan juga meminta pemakaian tanah desa secara bergilir dengan rentang waktu 3 sampai empat tahun.

"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," terang dia.

Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur, sehingga ditambah dengan bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa.

Dengan demikian, asumsi pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.

"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," imbuhnya.

Sultan turut menjelaskan nilai akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

Oleh karenya, setiap kelurahan atau kalurahan ke depan diimbau bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar.

"Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik," pungkas Sri Sultan.

Sebelumnya, kasus mafia tanah kas desa menjerat Kepala Dinas Dinas Pertanahan dan Rata Ruang DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka. Krido sendiri, semula berstatus saksi pada kasus ini.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan, penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco, beberapa waktu lalu.

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4.5 Miliar.

"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4.731.6 Miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco.

Sementara, Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi, dan Properti (PKHPKP) mendesak adanya peradilan khusus terkait pertanahan di Indonesia secara ad-hoc.

Hal ini penting dilakukan menyusul maraknya kasus mafia tanah, termasuk penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Umum PKHPKP Chrisna Harimurti mengatakan, potensi mafia hingga sengketa tanah di Indonesia sangat rumit ditangani.

"Sengketanya tidak hanya kepidanaan saja karena pertanahan atau agraria itu luas cakupannya. Bisa jadi terkait dengan masalah perijinan atau ganti rugi, dan sebagainya" kata Chrisna Harimurti.

Dijelaskan Chrisna, sejauh ini Indonesia belum memiliki peradilan secara ad-hod khusus untuk pertanahan. Padahal menurutnya, kasus pertanahan di negara ini tidak bisa dianggap remeh.

Di satu sisi, manusia akan terus bertambah seiring berlangsungnya kehidupan. Namun di sisi lain, tanah tidak akan bertambah jumlahnya.

Fenomena tersebut disinyalir akan memunculkan konflik dan sengketa tanah antar manusia. Sehingga peradilan khusus pertanahan sangat penting untuk diadakan.

"Peradilan tersebut sangat penting karena banyaknya sengketa pertanahan di Indonesia jarang tersentuh secara baik. Sebab peradilan umum tersebut masih global," ungkapnya.

Chrisna mengungkapkan, ada sejumlah urgensi yang mengharuskan diadakannya pengadilan khusus pertanahan dengan hakim ad-hod. Salah satunya karena selama ini putusan di tingkat peradilan umum dinilai masih belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat atau korban.

Di samping itu, penyelesaian sejumlah kasus pertanahan juga dianggap terlalu berlarut dan tak kunjung rampung. Sehingga hal ini dapat menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Nantinya, sengketa pertanahan tetap dapat diusulkan di dalam badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di setiap Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi memiliki kekhususan tersendiri yang lebih spesifik.

Lebih lanjut Chrisna menerangkan, dengan adanya peradilan khusus pertanahan maka hakim ad-hoc dapat memutus sengketa tanpa tumpang tindih putusan. Baik itu putusan perdata, Pidanan, maupun tata usaha negara.

"Harapan kami, namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria, karena memang itu belum ada undang-undangnya," pungkasnya.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral