- tvOnenews.com/Gracia
Polisi Tangkap Lima Pemuda yang Berbuat Onar di Senen Jakarta Pusat, Perbuatan Mereka Sungguh Keterlaluan
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan lima pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berawal saat polisi sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan di wilayah Senen.
Polisi lalu melihat segerombolan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.
Polisi kemudian membubarkan gerombolan anak-anak itu dan mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam.
Adapun lima orang yang diamankan, yaitu RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25).
Sementara, beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita, yaitu tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, satu buah cocor bebek, dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.
"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Senen, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," jelas Susatyo.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka sobek disaat tawuran," pesannya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian. (abn/dpi)