Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan lingkungan Kementan.
Sumber :
  • ANTARA

Pegawai Kementan Mengeluh Saat Uang Dinas Dipotong untuk Biaya SYL, Pemotongan sampai 40 Persen

Senin, 20 Mei 2024 - 15:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan pihaknya diminta untuk mengumpulkan uang untuk biayai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp317 juta.

Adapun sumber uang Rp317 juta tersebut berasal dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan.

Persentase pemotongan uang dinas perjalanan pegawai untuk menbiayai SYL itu berkisar antara 30-40 persen.

"Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp 1 juta, kali 30 persen dari Rp1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan," kata Andi saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi dan gratifikasi SYL, Senin (20/5/2024).

Uang tersebut diketahui digunakan untuk membayar biaya servis mobil pribadi dan membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang.

Andi mengungkapkan, pegawai Ditjen Perkebunan sebenarnya mengeluh dengan adanya pemotongan itu. 

Namun, para pegawai hanya bisa pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.

SYL telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan yang dilakukan SYL juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral