Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan serta menerima gratifikasi Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • ANTARA

Momen SYL Kirim Chat ke Dirjen Perkebunan Minta Dibelikan Mikrofon Rp25 Juta: Saya Pinjam Dek

Senin, 20 Mei 2024 - 15:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan dirinya sempat diminta membelikan mikrofon seharga Rp25 juta untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan keterangan Andi, SYL meminta diberilakn mikrofon kepadanya melalui pesan singkat atau chat.

Adapun jenis mikrofon yang diminta oleh SYL maupun harganya telah ditentukan sebelumnya.

"Iya, (melalui) chat dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek',” kata Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

Mikrofon tersebut kemudian dikirimkan ke kediaman SYL di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Andi menyebut mikrofon itu kemudian diterima oleh sopr SYL yang ada di kediamannya.

Diketahui, kawasan tersebut merupakan kompleks rumah dinas para menteri.

"Kita belikan dan kita sampaikan ke Wican (Widya Chandra)," kata Andi.

Mendengar fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak kemudian bertanya kelanjutan uang untuk membeli mikrofon itu.

Sebab, berdasarkan pengakuan Andi, SYL pada kala itu menyebut untuk meminjam uang.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Meyer.

"Belum," jawab Andi.

Diketahui, SYL telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Adapun pemerasan yang dilakukan mantan Mentan tersebut telah terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Dua orang tersebut bertugas sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral