- tvOnenews/Syifa Aulia
Revisi UU Segera Rampung, Jumlah Kementerian Bisa Diatur Sesuai Kebutuhan Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan segera rampung.
Dasco mengatakan, perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dirampungkan agar bisa menjadi acuan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet.
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).
Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara itu hanya mengubah satu pasal yang mengatur tentang pembatasan jumlah kementerian.
"Sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa memastikan apakah jumlah kementerian nantinya akan bertambah atau dikurangi.