Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Revisi UU Segera Rampung, Jumlah Kementerian Bisa Diatur Sesuai Kebutuhan Presiden

Senin, 20 Mei 2024 - 16:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan segera rampung.

Dasco mengatakan, perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dirampungkan agar bisa menjadi acuan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet.

"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).


Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).

Ia menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara itu hanya mengubah satu pasal yang mengatur tentang pembatasan jumlah kementerian.

"Sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujarnya.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah jumlah kementerian nantinya akan bertambah atau dikurangi.

Ia hanya bisa memastikan bahwa revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk mengakomodasi visi misi presiden terpilih dalam menyusun nomenklatur.

"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral