- ANTARA
Sidang SYL, Biduan Nayunda Nabila Sempat Dititipkan Jadi Pegawai Honorer Kementan, Dapat Gaji Bulanan dengan Tugas Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru mengenai Nayunda Nabila dibeberkan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana, di sidang keterangan saksi perkara korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wisnu mengatakan, biduan Nayunda Nabila pernah dititipkan oleh pihak SYL untuk menjadi pegawai honorer di Kementan.
Fakta tersebut berawal dari pertanyaan jaksa mengenai alasan Nayunda Nabila bisa menjadi pegawai honorer titipan dari pihak SYL di Kementan.
"Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititpkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa tersebut, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (20/5/2024).
"Oh ada Pak," jawab Wisnu sebagai saksi.
Saat ditanyakan identitasnya, Wisnu menyebut nama penyanyi bernama Nayunda Nabila pernah dititipkan untuk menjadi pegawai honorer Kementan.
"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," kata Wisnu menjelaskan.
Ia menjelaskan, penitipan Nayunda ini tidak langsung dari SYL, melainkan dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Adapun tugas biduan dangdut tersebut diketahui sebagai asisten anak SYL bernama Indira Chunda Thita.
Diketahui, Indira Chunda Thita saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem.
Wisnu juga menjelaskan, Nayunda digaji Kementan sebesar Rp4,3 juta per bulan. Namun, biduan itu hanya masuk dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya jaksa kemudian.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk dua kali kalau enggak salah," jawab Wisnu.
Diketahui Nayunda Nabila adalah biduan dangdut jebolan ajang pencarian bakat di sebuah televisi swasta.
Sebelumnya, nama perempuan tersebut pernah disebut sebagai biduan dangdut yang dibayar SYL menggunakan uang hasil pemerasan pejabat Kementan.
Sementara itu, SYL didakwa atas kasus pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 saat menjabat sebagai menteri di Kementan.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (iwh)