Reza Indragiri soroti kasus penanganan pembunuhan Vina Cirebon..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tegas, Reza Indragiri Berani Tanyakan Hal Ini pada Polisi soal Kasus Kematian Vina di Cirebon 8 Tahun Lalu: Kok Pasal Pemerkosaan ...

Senin, 20 Mei 2024 - 19:44 WIB

tvOnenews.com - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri melontarkan kritik atas investigasi dan cara penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Viralnya penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop, sontak membuat kasus pembunuhan hingga pemerkosaan Vina kembali menyeruak ke publik.

Pasangan kekasih, Muhammad Rizki Saparudiana dan Vina Dewi Arsita meninggal atas perbuatan keji 11 orang tersangka yang tak lain adalah geng motor di Cirebon, Jawa Barat. 


Pengungkapan kasus pembunuhan Vina. 

8 tahun berlalu, kasus ini kembali dibicarakan karena masih ada tiga pelaku lain yang masih buron belum ditangkap.

Diketahui, 3 pelaku utama dari 11 tersangka pembunuhan Vina hingga saat ini belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polda Jabar kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang melibatkan sepasang kekasih bernama Vina dan Eki asal Cirebon, Jawa Barat. 

Reza Indragiri kritik kepolisian soal pasal diterapkan terhadap pelaku 

Sementara itu, Reza Indragiri yang hadir di acara Dua Sisi tvOne mengungkapkan pandangannya soal kasus pembunuhan Vina.

Reza Indragiri mengatakan bahwa di film Vina: Sebelum 7 Hari itu diilustrasikan kalau Almarhumah Vina menjadi korban rudapaksa.

"Tapi kalau dari apa yang saya simak penjelasan Ditreskrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal terkait dengan penggunaan pasal rudapaksa atau pasal perkosaan," tuturnya di Dua Sis tvOne.

"Memang hukumannya lebih berat kalau pasal pembunuhan berencana, tapi maksud saya adalah seandainya ada pasal terkait perkosaan, maka pasalnya semakin berlapis maka boleh jadi Hakim akan semakin yakin semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa," tuturnya.

Ia mengatakan bisa jadi para terdakwa bisa mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman seumur hidup yakni hukuman mati.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menanggapi soal pertanyaan dari Reza Indragiri terkait tidak diterapkan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku.

"Terkait kesaksian para pelaku, jadi mereka yang ada ini, mereka tidak menerangkan adanya perkosaan," tuturnya.

"Hasil visumnya menunjukkan seperti apa?" tanya Dwi Anggia host Dua Sisi.


Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Surawan menerangkan bahwa hasil visum berdasarkan putusan Pengadilan bahwa memang ada sperma di tubuh korban.

"Terkait pasal perkosaan itu kita perlu kesaksian ataupun pengakuan dari para tersangka. Pada saat itu para tersangka tidak mengakui perbuatannya," jelas Surawan.

Kemudian Surawan mengatakan bahwa pada saat autopsi, uji DNA dan segala macam kami mungkin kesulitan untuk melakukan pembuktian terkait siapa yang melakukan perkosaan terhadap korban.

Di kesempatan yang sama, Reza Indragiri menanggapi pernyataan dari Kombes Pol. Surawan.

"Yang pertama, bukan kah dalam setiap penanganan kasus ada Wassidik? jadi ketika Wassidik menyadari bahwa terjadi kompleksitas luar biasa, tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres," terangnya.

"Maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik ditangani tingkat Polda," jelasnya.

Reza Indragiri juga menyatakan bahwa barang yang paling merusak proses penegakan hukum, tak lain tak bukan adalah kesaksian mata.

"Tak lain tak bukan adalah pengakuan mata, berulang kali Pak Ditreskrimum 'menyalahkan' terkait masalah pengakuan, kenapa tiga orang pelaku tidak kunjung tertangkap? karena berdasarkan para pelaku, mereka hanya tahu nama panggilan saja, tidak lebih dari itu," tegas Reza.

"Berikutnya kenapa tidak dikenakan pasal perkosaan? karena berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada yang melakukan pemerkosaan," tambahnya.

Jika hal-hal di atas menjadi argumentasinya.

"Maka sah sudah, saya ingin mengatakan inilah wujud betapa teman-teman paling tidak di jajaran Polda Jabar tidak sungguh-sungguh menginsafi bahwa pengakuan, bahwa keterangan sekali lagi barang yang paling merusak proses pengungkapan kebenaran," terangnya. (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral