Sumber :
- Dok. Polres Tulungagung
Polres Tulungagung Ringkus Seorang Selebgram Usai Promosikan Situs Judi Slot
Selasa, 21 Mei 2024 - 01:37 WIB
"Saya tidak bisa menjelaskan yang pasti kami akan tindak lanjuti," sambungnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.
Menurutnya selebgram tersebut telah mendapatkan sejumlah bayarannya selamam mempromosikan situs judi online slot tersebut.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selebgram tersebut disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (raa)