Konfersenis pers Polres Tulungagung terkait sejumlah aksi perjudian di wilayah hukumnya.
Sumber :
  • Dok. Polres Tulungagung

Polres Tulungagung Ringkus Seorang Selebgram Usai Promosikan Situs Judi Slot

Selasa, 21 Mei 2024 - 01:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang selebgram berinisial JPS (28) ditangkap Polres Tulungagung usai kedapatan mempromosikan sejumlah situs judi online slot.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan itu buah dari patroli cyber yang dilakukan petugas.

Menurutnya petugas mendapati selebgram tersebut asik mempromosikan situ judi online pada akun media sosial (medsos).

"Iya (Selebgram Tulungagung ditangkap-red). Ini hasil dari cyber patroli Polres Tulungagung," ungkap Teuku kepada awak media, Senin (20/5/2024).

Teuku menuturkan selebgram tersebut menerima upah senilai Rp25 juta dalam satu bulan untuk mempromosikan situs judi online slot tersebut.

Kendati demikian, kepolisian bakal mengusut tuntas terkait situs judi online slot yang dipromosikan pelaku.

"Saat ini pengakuannya baru satu kali. Kalau endorsenya selama 1 bulan. Kami masih tindak lanjuti. Kami akan lakukan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi," ungkap Teuku.

"Saya tidak bisa menjelaskan yang pasti kami akan tindak lanjuti," sambungnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Menurutnya selebgram tersebut telah mendapatkan sejumlah bayarannya selamam mempromosikan situs judi online slot tersebut.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selebgram tersebut disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral