Infografis DPO kasus penganiaya juru rias pengantin yang disebar Polres Sukabumi Kota..
Sumber :
  • Antara

Pria Ini Sudah Dua Bulan Diburu Polisi, Kasus Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Sukabumi Kota menyebar foto daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perias pengantin yang terjadi di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (10/3) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan DPO itu pria bernama Hendra Deriyana, usia 58 tahun. 

"Penyebaran foto DPO yang diketahui bernama Hendra Deriyana (58) alias Beri ini sesuai No. Pol: DPO/08/IV/2024/Sektor," kata AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir dari Antara, Senin (20/5).

Ari mengatakan, foto DPO disebar ke berbagai akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota serta media massa.

DPO itu, lanjut Ari, sudah menjadi buronan polisi sejak dua bulan lalu.

Masyarakat bisa melihat foto DPO tersebut dalam tiga infografis yang dilengkapi nama tersangka, yakni Hendra Deriyana, usia 58 tahun, tempat tinggal di Kampung Ciaulpasir RT 02/12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Adapun ciri-ciri fisik buronan kasus penganiayaan itu memiliki tinggi badan sekitar 167 cm, perawakan gemuk, kulit sawo matang, dan rambut beruban. 

Publikasi DPO kasus penganiayaan perias pengantin bisa dilihat di akun media sosial Polres Sukabumi Kota untuk Instagram di @polres_sukabumikota, fanspage Facebook @Humas Polres Sukabumi Kota dan aplikasi X di @resta_sukabumi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau bisa juga menghubungi akun media sosial maupun melalui call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," tambah Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih.

Sebelumnya, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota usai dilaporkan perias pengantin Fikri Firdaus (31) pada Maret 2024 yang merupakan korban penganiayaan.

Fikri dianiaya saat menagih sisa uang pembayaran rias pengantin anak tersangka yang menikah dengan menggunakan jasa perencana pernikahan korban. 

Hendra yang ditagih bukannya membayar malah naik pitam, bahkan sempat menganiaya, dan mengancam membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok.

Akibat penganiayaan itu, Fikri mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya. 
Usai menganiaya korban, Hendra yang tercatat pernah menjadi anggota salah satu organisasi masyarakat di Sukabumi langsung melarikan diri. 

Bahkan video tersangka menganiaya Fikri sempat viral di media sosial. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral