Sumber :
- Muhammad Bagas-tvOne
Biduan Dangdut Nayunda Nabila Disebut Jadi Pegawai Honorer Titipan SYL di Kementan, Gaji Rp4,3 Juta per Bulan Tapi Jarang ke Kantor, Tugasnya Jadi Asisten...
Selasa, 21 Mei 2024 - 07:49 WIB
Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)