ILUSTRASI - Suasana sidang MK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jawa Barat

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak gugatan Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024. 

Suhartoyo menjelaskan alasan menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar dia dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan hasil pertimbangan.

Dia menjelaskan bahwa MK telah memeriksa secara komprehensif permohonan dari PPP yang mengatakan telah terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi.

“Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V,” jelas Guntur.

“Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” imbuhnya.

Padahal pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut di dalam petitum permohonan pemohon.

Guntur juga menjelaskan bahwa pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja dan terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara pemohon pada Dapil Jawa Barat V.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” tandas dia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan pemohon hanya menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon pada sejumlah TPS. Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral