- Istimewa
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara
Namun, setelah diperiksa kepala desa tak menemukan alamat dengan nama-nama tersebut.
"Yang pertama itu Pegi, Pegi tidak ada. Nama Andi ada 15 orang, sudah dikroscek dan tidak ada yang sesuai, Dani di kami ada 9 orang dan sudah dikroscek juga, hasilnya nol juga, nggak ada," kata Sulaeman menjelaskan.
4. Putusan sidang: salah satu terdakwa diberi iming-iming amplop
Di dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, disebutkan seorang terdakwa minta pelaku lainnya mengarang cerita untuk mengurangi hukumannya.
"Menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi EKO RAMADHANI dan Pengacara adalah minta agar saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM," demikian bunyi putusan.
Dijelaskan, saat itu ayah dari Eko Ramdhani salah satu terpidana, akan memberikan amplop berisi uang kepada para saksi, namun ditolak.
Selain itu, saksi juga didatangi oleh pengacara Jogi Nainggolan, disuruh mengaku bahwa pada tanggal kejadian, para saksi bersama Eko Ramdhani sedang berada di rumah Pak RT.