Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mendikbudristek Nadiem: Kami akan Evaluasi Kenaikan UKT yang Tidak Wajar

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan akan mengevaluasi kembali Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya uang kuliah tunggal (UKT).

Dia setuju bahwa kebijakan tersebut masih harus disempurnakan. 

Nadiem memastikan pihaknya akan mengevaluasi kenaikan UKT yang tidak wajar.

“Karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali. Pertama, kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu yang akan pertama kami evaluasi,” kata Nadiem saat Rapat Kerja Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.(Antara)

Dia juga memastikan bahwa proses naik banding bagi mahasiswa yang biaya UKT-nya tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua, akan terlaksana dengan baik.

Sebelumnnya, Nadiem mengatakan bahwa aturan baru mengenai UKT itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa lama tidak akan terkena dampak dari aturan itu.

“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di Perguruan Tinggi,” ujar Nadiem saat rapat.

“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru,” sambungnya.

Dia pun memastikan bahwa kenaikan UKT itu tidak akan menyebabkan mahasiswa menjadi gagal kuliah. 

Kata Nadiem, aturan baru tersebut hanya berdampak bagi mahasiswa dari keluarga mampu. Sementara, mahasiswa dari keluarga tidak mampu tidak akan terkena dampaknya.

“Tangga-tangga daripada ukt ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level I dan II dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” jelasnya.

“Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” lanjut Nadiem. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral