Sumber :
- ANTARA
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Akhirnya Terungkap, Polda Metro Jaya Ternyata Lakukan Ini ke MUI dan Kemenag
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:23 WIB
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.(ant/lgn)