Pengumuman peniadaan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta sehubungan adanya Hari Raya Waisak dan cuti bersama..
Sumber :
  • Antara

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menginformasikan peniadaan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaaan ganjil genap itu sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata Syafrin Liputo dilansir dari Antara, Selasa (21/5).

Kebijakan tersebut, kata Syafrin, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral