Sumber :
- Antara
Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024, Berikut Informasi Selengkapnya
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:06 WIB
Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap berkendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.
Diketahui, ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi. Sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ant/dpi)