Pengumuman peniadaan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta sehubungan adanya Hari Raya Waisak dan cuti bersama..
Sumber :
  • Antara

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menginformasikan peniadaan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaaan ganjil genap itu sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata Syafrin Liputo dilansir dari Antara, Selasa (21/5).

Kebijakan tersebut, kata Syafrin, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap berkendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.

Diketahui, ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi.  Sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral