Penyitaan Aset SYL Belum Berhenti, KPK Kini Sita Sejumlah Mobil Mewahnya.
Sumber :
  • istimewa

Penyitaan Aset SYL Belum Berhenti, KPK Kini Sita Sejumlah Mobil Mewahnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyitaan aset Eks Kementan Syarul Yasin Limpo (SYL) belum juga berhenti. Kini, KPK sita sejumlah mobil mewah milik SYL, berupa mobil Mercedes-Benz (Mercy) Sprinter warna putih dan Jimny.

Hal ini dilakukan KPK karena dalam  penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. 

"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sementara, Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, tim penyidik juga menyita dua unit kendaraan SYL.

Yakni mobil New Jimny warna Ivory beserta 1 buah kunci dan motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

Ali menjelaskan seluruh kendaraan tersebut dititipkan penyimpanannya di Polrestabes Makassar.

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," kata Ali.

"Tentu masih terus kami telusuri aliran uang dari kejahatan korupsi ini (pemerasan dan penerimaan gratifikasi)," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga sengaja disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral