Sumber :
- ANTARA
Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Ilegal yang Dijual ke Luar Negeri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Terus Terang
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:54 WIB
Tersangka, lanjut dia, mencari kendaraan yang menjadi incarannya itu melalui media sosial yang menawarkan jual beli sepeda motor.
Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.(ant/lgn)